BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Sejak awal permasalaha teologis
dikalangan umat Islam telah terjadi perbedaan dalam bentuk praktis maupun
teoritis. Perbedaan tersebut tampak melalui perdebatan dalam masalah Kalam yang akhirnya menimbulkan
berbagai aliran aliran dalam Islam.
Dalam perdebatan tentang teologi ini, yang
diperdebatkan bukanlah akidah-akidah pokok seperti iman kepada Allah, kepada
malaikat, kepada kitab-kitabNya dan lain sebagainya. Melainkan perdebatan
masalah akidah cabang yang membahas bagaimana sifat Allah, Al-Qur’an itu baru
atau qodim, balasan perbuatan baik dan buruk dan hal-hal yang berkaitan.
Perdebatan tersebut akhirnya menimbulkan
berbagai macam aliran diantaranya seperti : Khawarij, Syiah, Mur’jiah, Mu’tazilah, Jabariyah dan Qadariyah, Asy’ariyah dan Maturidiyah. Dalam makalah ini kami
akan membahasa tentang Pemikiran Jabariyah dan Qodariyah.
B.Rumusan Masalah
1. Pemikiran
Jabariyah
2. Pemikiran
Qadariyah
3. Masalah yang
terjadi pada Jabariyah dan Qodariyah
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Istilah dan Latar Belakang Lahirnya
Nama Jabariyah berasal dari kata jabara yang mengandung arti
memaksa dan mengharuskannya melakukan sesuatu. Dalam bahasa Inggris, Jabariyah
disebut fatalisme, yaitu paham yang menyebutkan bahwa perbuatan manusia
telah ditentukan dari semula oleh qadha dan qadar Tuhan. Imam Al-Syahrasytani
memaknai al-Jabr dengan “nafy al-fi’l haqiqatan ‘an al-abdi wa idhāfatihi
ilā al-Rabb” (menolak adanya perbuatan dari manusia dan menyandarkan semua
perbuatan kepada Allah SWT.)[1]
Jabariyah (dan juga Qadariyah) adalah aliran Ilmu Kalam yang
kemunculannya terkait dengan perbuatan manusia dan perbuatan Tuhan. Dalam hal
ini, Tuhan Yang Maha Kuasa, Pencipta alam semesta tentunya mempunyai kehendak
yang bersifat mutlak. Kaum Jabariyah berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai
kebebasan dalam menentukan kehendak dan perbuatannya. Manusia terikat oleh
kehendak mutlak Tuhan. Dalam hal ini manusia tidak lebih seperti wayang dan
Tuhan sebagai dalangnya.
2.
Perkembangan dan Tokoh Jabariyah
Menurut Harun Nasution, bangsa Arab kelihatannya sudah terbiasa
dengan paham Jabariyah, dan tanpa dikemas dalam bentuk teologis sekalipun watak
Jabariyah bangsa Arab tampak sudah melekat dalam diri mereka. Hal ini disebabkan
bangsa Arab pada waktu itu bersifat sederhana dan jauh dari ilmu pengetahuan,
terpaksa menyesuaikan diri dengan suasana padang pasir, panas matahari, kering
kerontang, dan tanah yang gundul. Dalam kehidupan sehari-hari mereka banyak
bergantung kepada kehendak alam, dan ini berimplikasi pada munculnya sikap
fatalistik.[2]
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sikap fatalistik merupakan fenomena umum
bagi bangsa Arab tempo dahulu disebabkan faktor alam dan lingkungannya.
Paham Jabariyah pertama kali diperkenalkan oleh Ja’ad bin Dirham[3]
kemudian disebarkan oleh Jahm bin Shofwan dari Khurasan. Nama Jahm bin
Shafwan yang terdapat dalam aliran Jabariyah ini adalah nama yang sama dengan
Jahm yang mendirikan aliran Jahamiyyah dari kalangan Murji’ah ekstrem.
Sejarah mencatat, Jahm bin Shafwan turut dalam gerakan perlawanan
terhadap kekuasaan bani Umayyah.[4] Ia
kemudian ditangkap dan dihukum mati pada tahun 131 H. Dan dalam
perkembangannya, paham ini dikembangkan oleh tokoh lainnya al-Husain bin
Muhammad an-Najjar dan Ja’ad bin Dirhar.
3.
Jabariyah Ekstrem
Menurut al-Syahrastānī (479-548 H), aliran Jabariyah dapat
dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu kelompok ekstrem (al-Jabariyah
al-Khālishah) dan moderat (al-Jabariyah al-Mutawassithah).[5] Diantara
tokoh-tokoh Jabariyah ekstrem adalah Ja’ad bin Dirham dan Jahm bin Shafwan ,
sebagai berikut:
a.
Ja’ad bin Dirham adalah guru dari Jahm bin Shofwan, yang kepadanya
dinisbahkan kelompok Jahmiyyah. Akhir hayat Ja’ad bin Sirham mati dibunuh,
konon ia disembelih langsung ole Khalid bin Abdullah al-Qasri, Gubernur Iraq
pada masa peemerintahan bani Umayyah, pada saat hari raya Idul Adha. Secara
doktrin Ja’ad telah diadopsi oleh para penerusnya, terutama Jahm bin Shafwan.
Al-Ghurabi, menjelaskan beberapa pokok pikiran Ja’ad bin Dirham, sebagai
berikut :
i.
Al-Qur’an itu adalah makhluk dan karenanya Al-Qur’an adalah baru
(hadits). Sesuatu yang baru itu tidak dapat disifatkan kepada Allah.
ii.
Allah tidak mempunyai sifat yang serupa dengan makhluk, seperti
berbicara, melihat, dan mendengar. Tuhan juga tidak berbicara kepada Nabi Musa,
dan tidak menjadikan Nabi Ibrabim sebagai Khalil (kekasih).
iii.
Manusia terpaksa oleh Allah dalam segala-galanya.
b.
Jahm bin Shofwan
Pendapat
Jahm yang berkaitan dengan persoalan teologi sebagai berikut :
i.
Manusia tidak mampu untuk berbuat apa-apa. Ia tidak mempunyai daya,
tidak mempunyai kehendak sendiri, dan tidak mempunyai pilihan. Manusia dalam
perbuatan-perbuatannya adalah dipaksa, tidak ada kekuasaan, kemauan, dan tidak
pilihan baginya. Segala perbuatan manusia merupakan perbuatan yang dipaksakan
atas dirinya, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban (taklīf), menerima pahala
dan siksaan.[6]
ii.
Surga dan neraka tidak kekal (al-Jannah wa al-Nār tabidān wa
tafniyān).
iii.
Iman adala ma’rifat atau membenarkan dalam hati, dan kufur adalah
tidak tahu tentang Tuhan. Dalam hal ini, pendapatnya sama dengan konsep iman
yang diajukan kaum Murji’ah.
iv.
Kalam Tuhan adalah makhluk. Pendapat Jahm tentang Kalam Allah dan
bahwa Allah tidak ber-Kalam adalah sama dengan pendapat yang dianut oleh kaum
Qadariyah.
v.
Allah tidak disifati dengan sifat yang serupa dengan makhluk. Allah
tidak disifati dengan sifat hidup dan tahu. Allah hanya disifati sifat Maha
Kuasa, Berbuat, dan Mencipta. Ini lantaran segala sesuatu selain Allah tidak
disifati dengan sifat kuasa (qudrah), berbuat dan mencipta.[7]
4.
Jabariyah Moderat
Di
antara tokoh Jabariyah Moderat (al-Jabariyah al-Mutawassithah) sebagai berikut
:
a.
An-Najjar
Nama lengkapnya al-Hussein bin Muhammad al-Najjar (w. 230 H).
Diantara pendapat-pendapatnya adalah bahwa Tuhan menciptakan segala perbuatan
manusia, baik perbuatan jahat maupun peran dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan
itu. Tenaga yang diciptakan dalam diri manusia mempunyai efek untuk mewujudkan
perbuatan-perbuatan atas tersebut. Itulah yang disebut kasb atau acquisition
dalam teori Al-Asy’ari.[8]
Pendapat An-Najjar tentang kasb mengindikasikan moderasi
paham Jabariyah, yang tidak menganggap manusia sebagai wayang yang gerakannya
tergantung pada dalang. Dalam kaitan ini, mungkin dapat diduga bahwa pandangan
Al-Asy’ari tentang “Kasb” sebagai diilhami oleh paham An-Najjar,
sehingga tidak berlebihan apabila ada yang mengatakan bahwa paham Al-Asy'ariyah
sebagai lebih condong kepada Jabariyah (baca: Jabariyah Moderat).
b.
Ad-Dhirar
Nama lengkapnya adalah Dhirār bin Amr. Pendapat Dhirar tentang
perbuatan manusia adalah sama dengan An-Najjar, yakni bahwa manusia tidak hanya
merupakan wayang yang digerakan dalang. Menurut Dhirar, suatu perbuatan dapat
ditimbulkan oleh dua pelaku secara bersamaan, yakni perbuatan-perbuatan yang
diciptakan Tuhan dan perbuatan yang diusahakan (iktasaba/acquired) oleh
manusia. Dengan kata lain, Tuhan dan manusia bekerjasama dalam mewujudkan
perbuatan-perbuatan manusia. Dan karenanya, manusia tidak semata-mata dipaksa
dalam melakukan perbuatan-perbuatannya.[9]
Mengenai paham tentang melihat Allah di akhirat, ia mengatakan
bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat melalui indra keenam (asbata hāsah
tsādisah lil insane yarā bihā al-Bārī ta’alā yawma al-tsawāb fi al-Jannah).[10]
Ia juga berpendapat bahwa hujjah yang dapat diterima setelah Nabi adalah
ijmak saja, sedangkan apa yang bersumber dari Hadis ahad dipandang tidak dapat
dijadikan sumber dalam menetapkan hukum.
B.
QADARIYAH
1.
Istilah Qadariyah
Dalam pengertian bahasa, Qadariyah berasal dari kata bahasa Arab “qadara”
yang mempunyai beberapa arti, yaitu kuasa atau mampu, memuliakan atau mulia,
ketentuan atau ukuran dan menyempitkan.[11]
Lafadz qadara yang memiliki arti “kuasa” atau “mampu” sebagaimana disebutkan
dalam surat Al-Baqarah: “Maka perumpamaan orang itu ditimpa hujan lebat,
lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun
dari apa yang mereka usahakan, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang kafir”.[12]
Menurut istilah, Qadariyah adalah kelompok yang menolak qadar
(ketetapan Tuhan), yakni kelompok yang tidak percaya adanya ketetapan Tuhan
terhadap segala urusan/perkara. Menurut aliran ini, tiap-tiap hamba Allah
adalah pencipta bagi segala perbuatannya; dia dapat berbuat segala sesuatu atau
meninggalkan atas kehendaknya sendiri. Aliran ini dijuluki aliran Qadariyah
karena mereka menolak qadar Tuhan dan menetapkan qadar (kemampuan) bagi mereka.
2.
Latar Belakang Munculnya
Menurut Harun Nasution, kemunculan Qadariyah erat kaitannya dengan
masalah perbuatan manusia bahwa manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan
dalam menentukan perjalanan hidupnya. Berbeda dengan Jabariyah, aliran ini
berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya, ia
dapat berbuat sesuatu dan meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Manusia
mempunyai qudrah(kekuatan) untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan
berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk kepada qadar Tuhan.12
Ibnu Taimiyah mengemukakan sejarah timbul paham ini, Qadariyah
muncul sebelum muncul paham Jabariyah. Paham Qadariyah muncul pada periode
terakhir sahabat, yaitu ketika timbul perdebatan tentang qadar atau ketetapan
Tuhan.[13]
Menurut Ibnu Nabatah, seorang ahli penulis kitab “Syahral ‘uyun” mengatakan
bahwa orang yang mula-mula mengembangkan paham Qadariyah adalah seorang
penduduk Irak. Pada mulanya, ia seorang Nasrani kemudian masuk Islam dan
akhirnya menjadi Nasrani lagi. Dari orang inilah Ma’bad al-Juhani dan Ghailan
al-Dimasyqiy mengambil paham Qadariyah.[14] Prinsip-prinsip
Qadariyah berikut ini yang dinisbatkan kepada Ghailan:
a.
Penafian sifat Allah (bahwa tidak ada sifat Allah), Pemberantasan
tajsim
(antropomorphisme)
dan tasybih (penyerupaan dengan makhluk).
b.
Al-Qur’an adalah makhluk.
c.
Manusia berkehendak bebas, menciptakan segala perbuatannya, dan
tidak dipaksa untuk melakukan sesuatu.
d.
Kekhalifahan berhak dijabat oleh siapapun yang layak meskipun bukan
berasal dari kaum Quraisy.
e.
Mencela kelaziman Bani Umayyah.
Senada dengan pendapat di atas, Abu Zahrah lebih cenderung tidak
merinci dan tidak memastikan asal, timbul dan berkembangnya paham Qadariyah.
Hanya saja pedoman umum yang dapat dijadikan pegangan adalah bahwa Basrah dan
Iraklah tempat timbulnya dan berkembangnya paham Qadariyah.[15]
Namun demikian, meski para pakar berbeda pendapat tentang latar
belakang kemunculan aliran Qadariyah , para ahli sejarah hampir sepakat bahwa
Ma’bad al Juhani[16]
adalah orang yang pertama kali dikalangan kaum Muslimin menyampaikan paham yang
menafilkan qadar dan kekuasaan ketuhan, dan ini terjadi pada masa akhir periode
sahabat.
1.
Jabariyah
a.
Manusia
tidak berkuasa apa-apa tidak mempunyai daya kemampuan untuk berbuat.
b.
Menafikan
sifat-sifat Allah yang azali dengan sifat makhluk, karena dinilai menyerupakan
Tuhan dengan makhluk (musyabbihah).
c.
Ilmu
Allah baharu : artinya ilmu Allah tidak terbatas pada satu tempat saja melainkan mencakup seluruhnya.
d.
Surga
dan neraka bersifat fana.
e.
Iman
itu tidak bertambah dan tidak berkurang.
f.
Tuhan
tidak dapat dilihat dengan mata kepala sendiri di akhirat
g.
Kalamullah
atau Al-Qur’an adalah ciptaan Tuhan sehingga termasuk makhluk.
h.
Allah
tidak mempunyai sifat yang sama dengan mahluknya
2.
Qadariyah
a.
Manusia
berkuasa menetapkan perbuatan-perbuatannya sendiri.
b.
Konsep
ini didasarkan pada sifat Keadilan Tuhan.
c. Iman adalah penegtahuan dan pemahaman,
sedang amal perbuatan tidak mempengaruhi iman. Artinya orang berbuat dosa besar
tidak mempengaruhi keimanannya.
d. Orang yang sudah beriman tidak perlu
tergesa-gesa menjalankan ibadah dan amal-amal kebijakan lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Secara
sederhana pemikiran jabariyah yang terkenal adalah memahami bahwa manusia tidak
memiliki kekuasaan untuk berbuat, tidak punya kekuatan dan tidak punya pilihan.
Sehingga manusia menurut paham ini memiliki posisi yang sangat lemah. Sedangkan
Tuhan memiliki posisi yang sangat kuat.
Secara
sederhana pemikiran kelompok ini yang paling dikenal adalah tentang kebebasan
dan kemampuan manusia dalam berbuat dan bertindak. Menurut pandangan qadariyah
manusia berkuasa menetapkan perbuatan-perbuatannya sendiri
Perbedaan
antara aliran Jabariyah dan Qadariyah masalah kemampuan manusia untuk berbuat
dan bertindak, Jabariyah cenderung mempercayai manusia tidak punya daya dan
upaya segala tindakan diatur oleh tuhan tapi sebaliknya Qadariyah cenderung
mempercayai manusia memiliki daya dan upaya dalam berbuat dan bertindak.
DAFTAR PUSTAKA
Abadiy, al-Fairuz, al-Qamus al-Muhith
Abu al-Fadil al-Jamal al-Din, 1990, Lisan
al-Arab, Beirut: Dar al-Shadir
Abu al-Fath Muhammad Abdul Karim bin Abi Bakr
Ahmad al-Syahrasytāni, 2002, al-Milal wa al-Nihal,Beirut: Dar
el-Fikr
Abu Zahrah, Muhammad, Tarikhu al-Mazahibi
al-Islamiyyah, Beirut: Darul Fikr Arabi, t.th.
Al-Bagdadi, al-Farqu baina al-Firaq,
Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah
Amin Ahmad, 1965, Fajr al-Islam, Kairo:
an-Nahdhah
Burhanudin, Nunu, 2016, Ilmu Kalam, Dari
Tuhid Menuju Keadilan,Jakarta:Prenadamedia Grup
Nasution,Harun,1972, Teologi Islam:UI
Press
Q.S Al-Baqarah [2]: 264
Taimiyah, Ibnu, Majmu’ Fatawa, Beirut:
Darul Fikr Beirut, t.th. Volume VIII
[1] Abu al-Fath Muhammad Abdul Karim bin Abi Bakr Ahmad al-Syahrasytāni, al-Milal wa al-Nihal,Beirut: Dar el-Fikr, 2008, hlm.69.
[2] Harun Nasution, Teologi Islam. . .hlm. 31-32
[3] Tentang kehidupannya Ja’ad bin Dirham bisa dilihat pada Bidayah wa
Nihayah 10/19, Mizanul I’tidal 1/399 Lisanul Mizan 2/105 dan lainnya.
[4] Al-Bagdadi, al-Farqu baina al-Firaq. . .,hlm. 195.
[11] Abu al-Fadil al-Jamal al-Din, Lisan al-Arab, Beirut: Dar al-Shadir,
1990. Lihat juga, al-Fairuz Abadiy, al-Qamus al-Muhith, pada kata qadara.
[12] Q.S Al-Baqarah [2]: 264
[13] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, Beirut: Darul Fikr Beirut, t.th. Volume
VIII
[14] Ahmad Amin, Fajr al-Islam, Kairo: an-Nahdhah,1965,hlm. 255.
[15] Muhammad Abu Zahrah, Tarikhu al-Mazahibi al-Islamiyyah, Beirut: Darul
Fikr Arabi, t.th.
[16] Ahmad Amin, Fajrul Islam. . .,hlm. 255; juga, Harun, Teologi. .
.,hlm.32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar