BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Al-Quran sebagai pedoman hidup umat islam mempunyai peranan sangat
penting. Al-Quran perlu dibaca dan dipahami dan lalu diamalkan agar perilaku
kita sesuai dengan ajaran yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad, yaitu
ajaran yang sesuai isi kandungan al-Quran.
Namun dalam memahami al-Quran tidak dapat semua umat Islam dapat
melakukannya. Untuk itu perlu dilakukan kajian dalam menentukan makna al-Quran.
Meskipun penentuan makna tersebut tidak mutlak kebenarannya, karena al-Quran
adalah kalam Ilahi yang mempunyai makna luas dan hanya Allah sendirilah yang
mempunyai hak untuk memaknainya.
Kita sebagai manusia hanya dapat berusaha sebatas kemampuan yang diberikan
oleh Allah. Ulama’ telah merumuskan kaidah dalam sebuah bidang keilmuan yaitu
ilmu tafsir yang menjadi alat untuk mengetahui makna al-Quran.
Dalam kesempatan ini penulis berkesempatan untuk menjelaskan apa
itu makna tafsir, ta’wil, dan
terjemah. Antara tiga istilah ini sering disalah pahami oleh sebagian kaum
muslimin. Untuk dalam makalah ini penulis akan memaparkannya agar supaya jelas
dan semoga dapat sedikit mengurangi
kesalahpahaman oleh sebagian kaum muslimin.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana pengertian dari tafsir, ta’wil,
dan tarjamah ?
2. Bagaimana perbedaan antara tafsir, ta’wil
dan tarjamah?
3. Apa yang dimaksud dengan tafsir bil ma’tsur
dan tafsir bir ra’yi?
4. Apa saja yang termasuk dalam corak tafsir?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tafsir,
Ta’wil dan Tarjamah
1. Tafsir
Tafsir menurut bahasa mempunyai makna audlaha (menerangkan) dan bayyana
(menjelaskan). Sementara al-Jarjani memaknai kata tafsir itu dengan al-kasyf wa al-izhhar (membuka dan
menjelaskan atau menampakkannya).[1]
Al-Quran menggunakan istilah tafsir dalam makna penjelasan, sebagaimana dalam
Qs. Al-Furqan : 33.
“
Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu(membawa) sesuatu yang ganjil,
melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.”
(Qs Al-Furqan : 33).
Definisi tafsir banyak dikemukakan oleh Ulama dengan ungkapan yang
beragam. Namun pada intinya definisi tersebut-tersebut saling melengkapi. Az-Zarkasyi mendefinisikan
tafsir sebagai ilmu tentang turunnya
ayat al-Quran, surat-surat kisah-kisahnya, isyarat-isyarat yang turun
bersamanya, makiyyah dan madaniyahnya, muhkam dan mutasyabihatnya, naskh dan mansukhnya, ‘am dan khasnya, mutlaq dan muqayyadnya
serta mujmal dan mufashshalnya, dan lain-lain.[2]
2. Ta’wil
Ta’wil menurut bahasa adalah kembali kepada asal. atau menjelaskan suatu
perkataan. Secara istilah, Ulama mutakhkhirin
mendefinisikan ta’wil dengan
memalingkan lafadh dari makna yang
tersurat kepada makna yang tersirat karena
ada dalil yang mengkehendakinya. Sebagaimana doa Nabi kepada Ibnu ‘Abbas “Allahumma faqqih-hu fi al-din wa ‘allim-hu al-ta’wila”.
Ta’wil menurut istilah berarti “memalingkan suatu lafadh dari makna dzahir kepada makna yang tidak dzahir yang juga
dikandung oleh lafadh tersebut, jika
kemungkinan makna itu sesuai dengan al-Kitab dan Sunnah.[3]
Menurut pengertian diatas, ta’wil adalah
menjelaskan makna ayat berdasarkan makna yang tidak dzahir atau tersirat sebab
ada yang menunjukkannya.
Sementara Ulama salaf mendefinisikan ta’wil dengan menjelaskan makna asal suatu ayat atau kalimat yang
ada dalam al-Quran, sesuai dengan kaidah dasar dan berdasarkan penelitian yang
mendalam. Sebagian yang lain mendefinisikan ta’wil
sama dengan tafsir. Sementara lainnya membedakan antara tafsir dan takwil; tafsir bearti menjelaskan lafadh dengan riwayah sementara takwil adalah
menjelasankan lafadh dengan dirayah,
tafsir adalah menjelaskan makan-makna dengan ‘ibarah sementara takwil menjelaskan dengan isyarah. [4]
3. Tarjamah
Terjemah adalah
pemindahan lafadh lafadh dari suatu
bahasa ke bahasa lain, atau menjelaskan suatu makna ungkapan yang terdapat
dalam suatu bahasa dengan menggunakan bahasa lain. Para
Ulama membagi terjemah kepada dua macam, yaitu sebagai berikut.
1.
Terjemah harfiyah, yaitu
memindahkan suatu ungkapan dari satu bahasa ke bahasa lain di mana dalam
pemindahan itu tetap terjaga dan terpelihara susunan, tertib dan semua makna
bahasa yang diterjemahkan.
2.
Terjemah tafsiriyah, yaitu
menjelaskan suatu ungkapan dan maknanya yang terdapat dalam suatu bahasa dengan
menggunakan bahasa lain, tanpa menjaga
atau memelihara susunan serta tertib bahasa aslinya, dan jugatidak pula
mengungkapkan semua makna yang dimaksudkan oleh bahasa aslinya.
Al-Quran sebagai pedoman hidup bagi umat Islam sangat perlu untuk
diterjemahkan, meskipun tidak
ada bahasa yang dapat menandingi dan mewakili makna yang terkandung di
dalamnya.
B. Perbedaan
Tafsir dan Ta’wil
Ulama’ tidak
bersepakat mengenai perbedaab tafsir dan ta’wil.
Ulama’ mutaqaddimin seperti Abu
Ubaidah mengatakan bahwa tafsir dan ta’wil mempunyai makna yang sama.
Dan sebagian
ulama’ ada juga yang berpendapat bahwa tafsir dan tawil berbeda. Meskipun
demikian mereka tidak sependapat dalam menjelaskan perbedaan tersebut, yaitu
sebagai berikut.
1.
Sebagian berpendapat tafsir lebih umum dari ta’wil. Sebab tafsir untuk al-Quran dan lainnya sedangkan ta’wil lebih banyak digunakan untuk
al-Quran.
2.
Tafsir digunakan untuk mufradat
(kosakata), sedangkan ta’wil digunakan
untuk menunjukkan makna jumlah (kalimah).[5]
3.
Di kalangan ulama’ mutaakhkhirin
ta’wil diartikan kepada “memalingkan
makna sutu lafadh dari makna yang rajih (kuat) kepada makna yang marjuh (kurang kuat) karena disertai
dalil yang menunjukkannya”. Sedangkan tafsir menjelaskan makna suatu ayat berdasarkan
makna yang kuat.
4.
Ada juga ulama’ yang berpendapat bahwa tafsir adalah penjelasan
yang berdasarkan riwayah, sedangkan ta’wil berdasarkan dirayah.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui ada persamaan dan perbedaan
antara istilah tafsir dan ta’wil. Persamaan
kedua istilah tersebut adalah sama-sama mencari maksud yang terkandung dalam
ayat al-Quran. Dan perbedaannya adalah tafsir menjelaskan makna suatu ayat
berdasarkan makna dhahir sedangkan ta’wil
mejelaskan makna suatu ayat
berdasarkan makna tidak dzahir. Atau tafsir menjelaskan makna ayat berdasarkan
sunnah Nabi sedangkan ta’wil tidak
ada penjelasan sunnah Nabi mengenai makna ayat tersebut.[6]
1. Tafsir
Bil-Ma’tsur
Tafsir bil-ma'tsur ialah tafsir yang berdasarkan pada Al-Qur'an
atau riwayat yang shahih sesuai urutan yang telah disebutkan di muka dalam
syarat-syarat mufassir. Yaitu menafsirkan Al-Qur'an dengan Al-Qur'an ayat
dengan ayat), Al-Qur'an dengan Sunnah, perkataan sahabat karena merekalah yang
paling mengetahui Kitabullah, atau dengan pendapat tokob-tokoh besar tabi'in.
Tafsir bil-ma'tsur adalah metode penafsiran yang harus diikuti dan dijadikan
pedoman dalam menafsirkan Al-Qur'an, karena ia merupakan cara yang paling aman
dalam memahami kitab Allah.[7]
Pada umumnya mereka menerimanya dari para
sahabat. Mufassir yang mengambil metodologi seperti ini hendaknya menelusuri
lebih dahulu atsar-atsar atau riwayat yang ada tentang makna ayat, kemudian
atsar tersebut dikemukakan sebagai tafsir ayat bersangkutan. Dalam hal ini ia
tidak boleh melakukan ijtihad untuk menjelaskan sesuatu makna tanpa ada dasar,
juga hendaknya ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna untuk diketahui
selama tidak ada riwayat yang sahih mengenainya.
Ibnu Taimiyah berkata, "Kita wajib yakin
bahwa Nabi telah menjelas kan kepada para sahabatnya makna-makna Al-Qur' an
sebagaimana telah menyampaikan lafazh-lafazhnya.” Firman Allah: Agar kamu menerangkun kepada
umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An-Nahl: 44).
2. Tafsir Bir-Ra’yi
Tafsir bir-ra'yi ialah tafsir yang di dalam menjelaskan maknanya
atau maksudnya, mufassir hanya berpegang pada pemahamannya sendiri, pengambilan
kesimpulan (istinbath) pun didasarkan pada logikanya semata. Kategori penafsiran seperti ini dalam memahami
Al-Qur'an tidak sesuai dengan ruh syari'at yang didasarkan
pada nash-nashnya. Rasio semata yang tidak disertai bukti-bukti akan
berakibat pada penyimpangan terhadap Kitabullah. [8]
Kebanyakan orang yang melakukan penafsiran demikian
adalah ahli bid'ah, penganut madzhab yang bathil. Mereka
menggunakan Al-Qur'an untuk ditakwilkan menurut pendapat pribadi
yang tidak berpijak pada pendapat atau penafsiran ulama salaf,
sahabat dan tabi'in. Golongan ini telah menuliş sejumlah kitab tafsir menurut
metodologi madzhab mereka seperti tafsir Abdurrahman bin Kaisam
Al-Asam, Al-Jubba'i, Abdul Jabbar, Ar-Rummani, dan lainnya.
Di antara mereka ada yang menulis tafsirnya secara indah dengan
menyisipkan pemikiran madzhabnya dalam untaian kalimat indah yang dapat memperdaya
banyak orang, sebagaimana yang dilakukan oleh penulis.Tafsir Al-Kassyaf dalam
menyisipkan ajaran Mu'tazilahnya, sekalipun ada juga yang menggunakan kata-kata
yang ringan dari yang lain. Di antara mereka ada juga ahli kalam (kaum teolog) yang menakwilkan ayat-ayat
sifat" dengan bingkai
pemikiran madzhabnya.
Menafsirkan Al-Qur'an dengan ra'yu (rasio) dan ijtihad
semata tanpa ada dasar yang shahih adalah haram, tidak boleh
dilakukan. Firman Allah, "Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu
yang padanya kamu tidak mempunyai pengetahuan. " (Al-Israa:
36).
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa berkata tentang Al-Qur'an menurut pendapatnya sendiriatau menurut apa yang tidak diketahuinya, hendaklah ia
menempati tempat duduknya di dalam neraka.". Dalam
riwayat lain dengan redaksi berbeda dinyatakan, "Barangsiapa berkata
tentang Al-Qur'an dengan rasionya, walaupun ternyata benar, ia telah
melakukan kesalahan." Oleh sebab itu, golongan salaf keberatan
untuk menafsirkan Al-Qur'an dengan sesuatu yang tidak mereka ketahui.[9]
D. Corak Tafsir
Al Quran
Karena tafsir
merupakan karya manusia yang selalu diwarnai pikiran mazhab, dan atau disiplin
ilmu yang ditekuni oleh mufassirnya maka buku-buku tafsir mempunyai berbagai
corak pemikiran dan mazhab. Ada mufassir yang konsen terhadap hukum Islam, maka
corak penaísirannya cenderung kepada fiqh bahkan mendukung mazhab hukum
tertentu. Ada pula mufassir yang sangat konsen dalam bidang tasawuf, filsafat,
sains, dan atau keadaan masyarakat di mana mufassir itu berada, maka
penafsirannya bercorak sufi, falsafi, ilmi, dan Ijtima. Disini akan
dijelaskan tentang corak tafsir sufi,
falsafi, fiqh, ilmi, dan al adabi wal Ijtima’i.[10]
1. Tafsir Shufi
Suatu karya tafsir yang diwarnai oleh teori atau pemikiran tasawuf,
baik tasawuf teoritis (at-tashawuf an-nazhar) maupun tasawuf praktis (at-tashawuf
al 'ámali). Yang dimaksud dengan tasawuf teoretis adalah tasawuf teori yang
didasarkan atas pengkajian dan teori-teori tasawuf seperti wahdah al wujud,
al-hulul, dan ittihad. Sedangkan tasawuf praktis adalah tasawuf yang
didasarkan atas zuhud dan menghabiskan waktu dalam rangka ketaatan kepada
Allah, seperti kesungguhan dalam melawan hawa nafsu dan berdzikir kepada Allah
serta segala sesuatu yang dapat mendukung kedua hal tersebut.
Kedua macam tasawuf ini selalu mewarnai suatu karya tafsir,
terutama pengarang tafsir yang menekuni hal tersebut. Tafsir tasawuf nazhari
selalu mengaitkan penafsirannya dengan teori tasawuf untuk mendukung teorinya
itu. Tafsir shift amali selalu melihat suatu ayat dari keharusan manusia
berhati-hati dengan hawa nafsu dan keharusan banyak melakukan dzikir kepada
Allah, walaupun secara zahir ayat itu tidak menunjukkan kepada hal tersebut.
2. Tafsir
Falsafi
Suatu karya tafsir yang bercorak filsafat. Artinya, dalam
menjelaskan makna suatu ayat, mufassr mengutip atau merujuk pendapat para
filsuf. Persoalan yang diperbincangkan dalam suatu ayat dimaknai atau
didefinisikan berdasarkan pandangan para ahli filsafat. Makna suatu ayat
ditakwilkan sehingga sesuai dengan pandangan mereka.
3. Tafsir
Penafsiran Alquran yang bercorak fiqh. Di antara isi kandungan
Alquran adalah penjelasan mengenai hukum, baik ibadah maupun muamalah.
Ketentuan-ketentuan hukum tersebut harus ditaati oleh manusia. Dalam penafsiran
Alquran, ada di antara mufassir yang lebih tertarik dengan ayat-ayat hukum
tersebut, sehingga ayat-ayat hukum mendapat perhatian dan komentar yang lebih
banyak dari ayat lainnya. Bahkan ada di antara mereka yang menulis tafsr khusus
ayat-ayat hukum.
Tafsir fiqhi ini selain lebih banyak berbincang mengenai persoalan
hukum, ia juga kadang-kadang diwarnai oleh ta'ashshub (fanatik) penulisnya
terhadap mazhab yang dianut sehingga coraknya tidak hanya figh, tetapi juga
mazhabi. Sebagai contoh hal itu dapat dilihat dalam perbincangannya mengenai
persoalan basmalah, apakah bagian dari Surah Al-Fâtihah atau bukan, dan hukum
membacanya dalam shalat. Dengan demikian, buku-buku tafsir fiqhi ini dapat pula
dikategorikan kepada corak lain, yaitu tafsir Fiqh Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan
Hanbali.
4. Tafsir ‘Ilmi
Penafsiran Alquran yang bercorak ilmu pengetahuan modern, khususnya
sains eksakta. Penafsiran Alquran yar bercorak ini selalu mengutip teori-teori
imiah yang berkaitan dengan ayat yang sedang ditafsirkan.
Alquran memang banyak berbicara tentang fenomena alam yang menjadi
objek kajian ilmu pengetahuan modern, seperti biologi, embriologi, geologi,
astronomi, pertanian, peternakan, dan lain sebagainya. Ada di antara mufassir
yang tertarik menjelaskan ayat-ayat Alquran yang berkaitan dengan hal tersebut.
Dan dalam menjelaskannya, mufassir menggunakan pendekatan ilmiah
dengan menjelaskan ayat Alquran sesuai dengan teori ilmiah yang merupakan hasil
penemuan para ilmuan melalui penelitian yang mereka lakukan.
5. Tafsir Al-adabi Wa Al-ijtima'i
Istilah al-adabi wa al-ijtima'i terdiri dari dua kata, yaitu
al-adabi dan al-ijtimâ'i. Secara harfiah al-adabi bermakna sastra dan
kesopanan, sedangkan al-ijtimá'i bermakna sosial. Dengan corak ini, mufassir
mengungkap keindahan dan kcagungan Alquran yang meliputi aspek balaghah, mukjizat,
makna, dan tujuannya.
Mufassir berusaha menjelaskan masalah-masalah sosial yang
diperbincangkan dalam Alquran dan mengaitkan dengan fenomena sosial yang
terjadi di masyarakat. la berusaha membcrikan memecahkan persoalan kemanusiaan
pada umumnya dan umat Islam khususnya, sesuai dengan petunjuk Al quran yang
dipahaminya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Tafsir adalah menjelaskan makna ayat al-Quran, keadaan, kisah, dan
sebab turunnya ayat tersebut dengan lafadh yang menunjukkan kepada makna
dhahir.
2.
Ta’wil menurut
istilah berarti “memalingkan suatu lafadh
dari makna dzahir kepada makna yang tidak dzahir yang juga dikandung oleh lafadh tersebut, jika kemungkinan makna
itu sesuai dengan al-Kitab dan Sunnah.
3.
Terjemah adalah pemindahan lafadh
lafadh dari suatu bahasa ke bahasa lain, atau menjelaskan suatu makna
ungkapan yang terdapat dalam suatu bahasa dengan menggunakan bahasa lain.
4.
Perbedaan antara tafsir dan ta’wil adalah tafsir menjelaskan makna
al-Quran berdasarkan makna yang kuat atau berdasarkan sunnah Nabi, sedangkan ta’wil menjelaskan makna al-Quran
berdasarkan makna yang tidak kuat atau
yang tidak ada penjelasan sunnah di dalamnya.
5.
Tafsir bil-ma'tsur ialah tafsir yang berdasarkan pada Al-Qur'an
atau riwayat yang shahih sesuai urutan yang telah disebutkan di muka dalam syarat-syarat
mufassir.
6.
Tafsir bir-ra'yi ialah tafsir yang di dalam menjelaskan maknanya
atau maksudnya, mufassir hanya berpegang pada pemahamannya sendiri, pengambilan
kesimpulan (istinbath) pun didasarkan pada logikanya semata.
7.
Ada berbagai macam corak tafsir yang digunakan oleh para mufassir. Diantaranya adalah corak tafsir sufi, falsafi, fiqh, ilmi, dan al adabi wal Ijtima’i
DAFTAR PUSTAKA
Al Khattan, Syaikh
Manna. 2006. Pengantar Studi Ilmu Al Quran. Jakarta : Pustaka Al
Kautsar.
Anshori. 2014. Ulumul Qur’an (Kaidah-Kaidah Memahami
Firman Tuhan). Jakarta : Raja
Grafindo Persada.
Yusuf, Kadar M. 2009. Studi Al-Quran. Jakarta : Amzah.
[1] Kadar M. Yusuf, Studi
Al-Quran, Jakarta : Amzah, 2009,
hal. 126.
[2] Anshori, LAL, Ulumul Qur’an (Kaidah-Kaidah Memahami
Firman Tuhan), Jakarta : Raja Grafindo Persada, Cet. II, 2014, hal. 172
[3] Kadar M. Yusuf, Studi
Al-Quran,... hal. 129.
[4] Anshori, LAL, Ulumul Qur’an,... hal. 173.
[5] Kadar M. Yusuf, Studi
Al-Quran,... hal. 133.
[6] Kadar M. Yusuf, Studi
Al-Quran,... hal. 132- 134.
[7] Syaikh Manna Al Khattan, Pengantar
Studi Ilmu Al Quran, (Jakarta : Pustaka Al KAutsar) 2006, hlm. 434
[8] Syaikh Manna Al Khattan, Pengantar
Studi Ilmu Al Quran, (Jakarta : Pustaka Al KAutsar) 2006, hlm. 440
Tidak ada komentar:
Posting Komentar