BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ilmu
Tauhid yang merupakan akar kata wahada-yuwahidu-tauhidan
secara istilah mempunyai pengertian sebagi ilmu yang menetapkan aqidah
agama yang membahas alasan-alasan untuk memepertahankan akidah dan membantah
kemusyrikan dengan dalil aqliyah. Dari pemahaman ini dapat di tarik kemungkinan mengenai adanya perbedaan pandangan dari
berbagai golongan.
Dalam sejarah Islam telah tercatat adanya firqah-firqah (golongan-golongan) di
lingkungan ummat Islam. Hal ini sudah menjadi fakta dalam sejarah
yang tidak bisa dirubah lagi, dan sudah menjadi ilmu pengetahuan yang termaktub
dalam kitab-kitab agama, terutama dalam kitab-kitab ushuluddin.
Di sini penulis akan membahas tentang aliran Mu’tazilah
yang dan aliran
Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Kaum Mu’tazilah terkenal karena lebih
mengedepankan akal sebagai hukum akidah
mereka. Sebaliknya, aliran
Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah penganut
i’itiqad sebagaimana i’itiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad SAW dan
para sahabat.
1. Bagaimana
pokok-pokok pemikiran aliran Mu’tazilah?
2. Bagaimana
pokok-pokok pemikiran Ahlus Sunah wal Jamaah?
3. Bagaimana
masalah-masalah yang terjadi pada golongan Mu’tazilah dan Ahlus Sunah wal
Jamaah?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pemikiran golongan Mu’tazilah di bidang tauhid.
2. Untuk
mengetahui pemikiran golongan Ahlus Sunah wal Jamaah di bidang tauhid.
3. Untuk
mengetahui masalah-masalah yang terjadi pada golongan Mu’tazilah dan Ahlus
Sunah wal Jamaah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pemikiran Aliran
Mu’tazilah
1. Sejarah
Mu’tazilah
Mu’tazilah
secara harfiah berasal dari kata i’tazala
yang artinya berpisah atau memisahkan diri.[1] Sebuah teori menyebutkan
bahwa nama ini di berikan atas dasar ucapan Hasan al-Basri setelah melihat
Wasil memisahkan diri. Diriwayatkan Hasan
al-Basri berucap ”i’tazala anna (ia
memisahkan diri dari kami)”. Orang yang mengasingkan diri (mengasingkan diri
dari majlis kuliah Hasan al-Basri, atau mengasingkan diri dari pendapat
Murji’ah dan Khawarij) disebut Mu’tazilah.
Teori lain menyebutkan bahwa Mu’tazilah
berasal dari kata i’tazala yang
dipakai terhadap orang yang mengasingkan diri dari pertikaian politik yang
terjadi pada zaman Ustman bin Affan dan ’Ali bin Abi Thalib. Golongan yang
tidak mau terlibat dalam pertikaian politik mengasingkan diri dan memusatkan
perhatian pada ibadah dan ilmu pengetahuan. Salah seorang dari yang mereka
adalah Abu Husain yang mempunyai hubungan erat dengan Washil bin Atha’.[2]
Para ulama berbeda
pendapat mengenai waktu munculnya golongan ini. Sebagian berpendapat, lahirnya golongan ini
lebih disebabkan karena politik (i’tizâl
siyâsi), dimana Hasan bin ‘Ali membai’at Mu’awiyah dan menyerahkan jabatan
khalifah kepadanya. Mereka mengasingkan diri dan menetap di rumah-rumah, masjid-masjid.
Pada
umumnya ulama berpendapat bahwa lahirnya golongan ini lebih disebabkan karena
perdebatan (i’tizâl kalâmi) mengenai hukum
pelaku dosa besar antara Imam Hasan al-Bashri dengan Wâshil bin ‘Atha’.[3]
2.
Doktrin ajaran Mu’tazilah
Abu al-Hasan
al-Khayyath dalam bukunya (al-Intishar)
mengatakan, “Tidak seorangpun berhak mengaku sebagai penganut Mu’tazilah
sebelum ia mengakui al-Ushul al-Khomsah.
Jika sudah mengakui semuanya, ia baru bisa disebut penganut Mu’tazilah.”[4] Lima ajaran resmi
Mu’tazilah itu adalah sebagai berikut:
I. Al-Tauhid (Keesaan Tuhan)
Al-Tauhid merupakan
inti akidah madzhab mereka dalam membangun keyakinan tentang mustahilnya
melihat Allah di akhirat nanti, dan sifat-sifat Allah itu adalah substansi
Dzatnya sendiri serta Al Qur`an adalah makhluk.
II. Al-‘Adl (Keadilan)
Keadilan yang
dikehendaki Mu’tazilah adalah Tuhan tidak menghendaki keburukan, tidak
menciptakan perbuatan manusia, dan manusia dapat mengerjakan perintah dan
meninggalkan laranganNya dengan qudrah
yang ditetapkan pada diri manusia itu. Tuhan tidak memerintahkan sesuatu
kecuali menurut apa yang dikehendakiNya. Ia hanya menguasai kebaikan-kebaikan
yang diperintahkanNya dan tidak mengetahui dari keburukan-keburukan yang
dilarangNya.
III. Al-Wa’d wa al-Wa’id (Janji dan Ancaman)
Mereka
berkeyakinan bahwa janji berupa pahala sebagai balasan kebaikan akan terjadi,
janji ancaman berupa siksa atas kejahatan juga akan terjadi, serta janji
menerima taubat yang sungguh-sungguh juga akan terjadi.
IV. Al-Manzilah bain al-Manzilatain (Tempat di antara dua
tempat)
Mu’tazilah
berpendapat bahwa orang yang berbuat maksiat boleh saja dinamai muslimuntuk
membedakannya dari dzimmi, bukan untuk memuji atau memuliakannya, sebab ketika
di dunia orang itu beramal seperti amalan orang Islam, karenanya dituntut untuk
bertaubat dan duharapkan mendapat hidayah.
V. Al-Amr bi al-Ma’ruf wa al-Nahy ‘al-Munkar
Dalam pandangan Mu’tazilah, semua muslim wajib melakukan upaya
tersebut untuk menyiarkan dakwah Islam dan menunjuki orang yang sesatserta
mencegah serangan orang yang mencampuradukkan kebenarandan kebatilan, sehingga
mereka tidak dapat menghancurkan Islam.[5]
3. Tokoh-tokoh aliran
Mu’tazilah
a. Wasil bin Atha (80-131 H / 699 M)
b. Abu Huzail al-Allaf (135-226 H/753-840 M)
c. Ibrahim bin Sayyar
An-Nazzam (wafat 231 H/845 M)
d.
Bisyr bin al-Mu’tamar (wafat 226 H/840 M)
B. Pemikiran Aliran
Ahlus Sunnah wal Jamaah
1.
Sejarah ahlus
Sunnah wal Jama’ah
Istilah
Ahlus Sunnah wa al Jama’ah terdiri dari tiga kata, yaitu Ahlun, Al
Sunnah, dan al-Jama’ah. Secara etimologi, Ahlu berarti
keluarga, penduduk, orang yang berilmu, atau pendukung. Al-Sunnah,
menurut bahasa Arab, adalah al-Thariqah, yang berarti metode, kebiasaan,
perjalanan hidup, atau perilaku, baik terpuji maupun tercela. Lebih jelas lagi
adalah definisi yang disampaikan oleh Ibnu Rajab al-Hanbaly Rahimahullah (wafat
795 H) yang menyatakan bahwa As-Sunnah ialah jalan yang
ditempuh, yang mencakup di dalamnya berpegang teguh kepada apa yang
dilaksanakan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para khalifahnya
yang terpimpin dan lurus berupa i’tiqad (keyakinan), perkataan dan perbuatan.
Itulah as-Sunnah yang sempurna. Selanjutnya dia menambahkan bahwa generasi
Salaf terdahulu tidak menamakan as-Sunnah kecuali kepada apa saja yang mencakup
ketiga aspek tersebut. Inilah yang diriwayatkan oleh Imam Hasan al-Bashry (wafat
th. 110 H), Imam al-Auza’iy (wafat th. 157 H) dan Imam Fudhail.
Sedangkan al-Jama’ah menurut
Ibn Taimiyah adalah persatuan. Ada juga yang mengartikannya sebagai ahlul
Islam yang bersepakat dalam masalah syara’. Selain itu juga ada yang
mengartikannya al Sawadul A’zham (kelompok mayoritas). Ada juga yang mengatakan
bahwa al-Jama'ah, makna asalnya adalah sejumlah orang yang mengelompok. Tetapi,
yang dimaksud dengan al-Jama'ah dalam pembahasan aqidah adalah Salaf
(pendahulu) dari umat ini dari kalangan shahabat dan orang-orang yang mengikuti
kebaikan mereka, sekalipun hanya seorang yang berdiri di atas kebenaran yang
telah dianut oleh jama 'ah.
Menurut Muhammad bin Abdullah Al-Wuhaibi,
istilah Ahlus Sunnah wa al Jama'ah adalah istilah yang sama dengan Ahlus
Sunnah. Dan secara umum para ulama menggunakan istilah ini sebagai pembanding
Ahlul Ahwa' wal Bida'. Menurutnya, kata “ahlus sunnah” mempunyai dua makna:
Pertama, mengikuti sunnah-sunnah dan atsar-atsar yang yang datangnya dari
Rasulullah SAW dan para sahabat, menekuninya, memisahkan yang shahih dari
yang cacat dan melaksanakan apa yang diwajibkan dari perkataan dan perbuatan
dalam masalah aqidah dan ahkam. Kedua, lebih khusus dari makna pertama, yaitu
yang dijelaskan oleh sebagian ulama’, dimana mereka menamakan kitab mereka
dengan nama as sunnah, seperti Abu Ashim, al Imam Ahmad Ibn Hanbal, al Imam, al
Khalal, dan lain-lain. Mereka mengartikan as sunnah sebagai i’tiqad shahih yang
ditetapkan dengan nash dan ijma’.
2.
Prinsip-prinsip
Ahlus Sunnah wal Jama’ah
a. Beriman kepada Allah, para MalaikatNya,
kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya, hari akhir, dan takdir baik dan buruk.
b. Dan diantara prinsip-prinsip Aqidah Ahlus Sunnah
wal Jama'ah adalah: bahwasanya Iman itu perkataan, perbuatan dan keyakinan yang
bisa bertambah dengan keta'atan dan berkurang dengan kemaksiatan.
c. Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah bahwasanya
mereka tidak mengkafirkan seorangpun dari kaum muslimin kecuali apabila dia
melakukan perbuatan yang membatalkan keislamannya
d. Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah wajibnya ta'at
kepada pemimpin kaum muslimin selama mereka tidak memerintahkan untuk berbuat
kema'skshiyatan, apabila mereka memerintahkan perbuatan ma'shiyat, dikala
itulah kita dilarang untuk menta'atinya namun tetap wajib ta'at dalam kebenaran
lainnya
e. Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah haramnya keluar
untuk memberontak terhadap pemimpin kaum muslimin apabila mereka melakukan
hal-hal yang menyimpang, selama hal tersebut tidak termasuk amalan kufur.
f. Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah bersihnya
hati dan mulut mereka terhadap para sahabat Rasul Radhiyallahu 'anhum
g. Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah mencintai ahlul
bait sesuai dengan wasiat Rasul
h. Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah membenarkan
adanya karomah para wali yaitu apa-apa yang Allah perlihatkan melalui
tangan-tangan sebagian mereka, berupa hal-hal yang luar biasa sebagai
penghormatan kepada mereka
i. Sebagaimana hal tersebut telah ditunjukkan dalam
Al-Qur'an dan As-Sunnah.
C. Masalah yang
Terjadi pada Mu’tazilah dan Ahlus Sunah wal Jamaah
1. Penentuan
baik dan buruk
Kaum Mu’tazilah berpendapat, bahwa buruk dan
baik ditentukan oleh akal.[7] Sedangkan menurut Ahlus
Sunnah wal Jama’ah yang menentukan buruk dan baik itu adalah Allah Swt bukan
akal. Apa
yang dikatakaan baik oleh syari’ah
(Qur’an
dan Sunnah) maka baiklah ia dan apa yang dikatakan buruk olehnya buruklah ia. Ahlus
Sunnah wal Jama’ah bukan membuang akal itu sama sekali. Akal dipakai juga,
tetapi hanya untuk meneliti, bukan untuk mengadakan hukum.[8]
2. Sifat-sifat
Allah Swt.
Kaum
Mu’tazilah mengatakan bahwa Allah tidak mempunyai sifat. Allah
mendengar dengan zat-Nya, Allah melihat dengan zat-Nya dan Allah berkata dengan
zat-Nya. Menurut mereka, dasar faham ini ialah tauhid, jika Allah memakai sifat
itu berarti Allah dua, yaitu Zat dan Sifat.
Ahlus
Sunnah wal Jama’ah mengatakan bahwa Allah mempunyai sifat, bukan satu bukan
dua, tetapi banyak. Ada sifat yang wajib ada pada Allah, ada yang mustahil ada
pada Allah,
dan ada yang harus ada pada Allah swt.
هُوَاللهُالّذِي
لاَ إلهَ إلاَّ هُوَ عَلِمَ الغَيبِ واشَّهَدَة ةِ هُوَ الرَّ حْمَنُ الرَّ حِيْمْ
Dialah
Allah, tiada Tuhan selain Dia. Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Dialah Yang
Maha Pengasih dan Maha Penyayang.(QS al-Hasyar: 22)
هُوَ اللهُ الخَلِقُ الْبَا رِ ىَ الْمُصَوِّرُ..............
Dialah
Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan,Yang Membentuk Rupa. (QS al-Hasyar: 24)
3. Sifat
Al-Quran
Kaum
Mu’tazilah menafikan
sifat ma’ani, seperti al-qudrah, al-iradah, al-sama’, al-bashar,
al-kalam. Dengan menafikan sifat al-kalam
maka mereka mengingkari bahwa Allah Mutakallim.[9]
Ahlus
Sunnah wal Jama’ah berpendapat, bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, bagaimanapun
keadaannya, apakah yang terjaga di dalam dada (yang dihafal oleh kaum muslimin)
atau yang dibaca oleh lisan, atau yang ditulis di mushaf. Al-Qur’an adalah Kalamullah, lafazhnya, hurufnya, dan
maknanya adalah Kalamullah.[10]
إِنَّمَا قَوْ لُنَا لِشَىءٍ
إِرَدْنَهُ أَنْ نَّقُوْلَ لَهُ, كُنْ فَيَكُوْن
Sesungguhnya firman Kami terhadap sesuatu apabila Kami
menghendakinya, Kami hanya mengatakan
kepadanya, “Jadilah!” (kun),
Maka jadilah sesuatu itu. (QS an-Nahl: 40)
4. Pembuat
dosa besar
Washil
bin Atha’, Imam kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa, mu’min yang mengerjakan dosa
besar dan mati atas dosanya tidak lagi mu’min dan tidak pula kafir tetapi di
antara kafir dan mu’min. Ia dimasukkan ke dalam
neraka buat selama-lamanya seperti orang-orang kafir, tetapi hukumannya
diringankan, nerakanya tidak sepanas neraka orang-orang kafir.
Ahlus
Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa tempat di akhirat hanya
dua, surga dan
neraka. Orang mu’min yang mengerjakan dosa besar dan mati sebelum taubat, maka
orang itu tetap mu’min, di sembahyangkan, dimandikan dan dikuburkan sebagai
orang mu’min. Pada hakikatnya ia mu’min yang durhaka kepada Allah swt.
إِنَّاللهَ لاَ يَخْفِرُ أَنْ يُشْمَ كَ بِهِ وَيَخْفِرُ مَا
دُوْنَ ذَ لِكِ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ أَفْتَرَى إِثْمًا
عَظِيْمًا
Sesungguhnya
Allah tidak mengampuni dosa karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia
mengampuni apa (dosa) yang (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki.
Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berberbuat dosa yang
besar. (QS an-Nisa’: 48)
5. Allah
tidak dapat dilihat
Mu’tazilah
memfatwakan bahwa Allah tidak bisa dilihat walaupun dalam surga, karena hal itu
akan menimbulkan tempat seolah-olah Allah ada dalam surga atau dimana Ia dapat
dilihat. Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang berpendapat
bahwa Allah akan dilihat oleh penduduk surga, oleh hamba-hambaNya
yang saleh yang banyak mengenal Allah ketika hidup di dunia.
Allah berfirman:
وُجُوْهٌ يَوْ مَىِىذٍ نّا ضِرَة, إِلَى
رَبِّهَا نَا ظِرَةٌ
Wajah-wajah (orang
mukmin) pada hari itu berseri-seri,memandang Tuhannya. (QS. Al-Qiyamah: 22-23)
6. Mi’raj
Nabi Muhammad
Kaum
Mu’tazilah tidak mengakui dan tidak meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW Mi’raj ke langit pada tanggal 27 Rajab,
satu tahun sebelum hijrah ke Madinah.
Mereka hanya
mengakui Isra (perjalanan malam
dari Makkah ke Baitul Maqdis). Menurut Mu’tazilah Mi’raj itu tidak masuk akal walaupun ada
hadist shahih yang menerangkannya. Ahlus Sunnah wal
Jama’ah melawan pendapat tersebut dengan dalil:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا
مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا
حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Maha suci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya
(Muhammad) padamalam hari (Isra’) dari Masjidil Haram (Makkah) sampai Masjidil
Aqsha (Yerussalem), yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar Kami
perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia
Maha Mendengar lagi Melihat.(QS. Al-Isra’: 1)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mu’tazilah
merupakan sebuah sebutan untuk sekelompok orang yang memisahkan atau mengasingkan
diri. Mu’tazilah mulai lahir dari perdebatan washal dengan Hasan al-Bisri
mengenai dosa besar.
Ahlus
Sunah wal Jama’ah adalah suatu golongan yang senantiasa berkomitmen mengikuti
sunah Nabi SAW. Dan Thariqah para sahabatnya dalam hal akidah, amaliah fisik
(fiqh) dan hakikat (tasawuf dan akhlak).
Perbdaan
mendasar antara Mu’tazilah dan Aswaja adalah mu’tazilah yang selalu menggunakan
akala dalam hal segala sesuatu dan cenderung menafikan dalil naqli, sedangkan
aswaja menggunakan dali aqli dan naqli dalam hal menafsirkan segala sesuatu.
DAFTAR
PUSTAKA
Abbas,
Siradjuddin. 1984. I’itiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Jakarta: Pustaka
Hasan, Muhammad Tholhah. 2005. Ahlussunnah Wal-Jama’ah, Dalam
Perspektif dan Tradisi NU. Jakarta: Lantabora Press.
Martin, Richard C. 2002. Post-Mu’tazilah: Geneologi Konflik Rasionalisme dan Tradisionalisme
Islam. Yogyakarta: IRCiSoD
Tarbiyah.
Zahrah, Imam Muhammad Abu. 1996. Aliran Politik dan ‘Aqidah dalam Islam.
Jakarta: Logos Publishing House.
Zuhri, Achmad Muhibbin. 2013. Aqidah Ilmu Kalam. Surabaya: UIN Sunan Ampel.
[1] Achmad Muhibbin Zuhri, Aqidah Ilmu Kalam, Surabaya: UIN Sunan
Ampel, 2013, hlm. 78.
[2] Richard C Martin, Post Mu’tazilah: Genealogi Konflik
Rasionalisme & Tradisionalisme Islam, Yogyakarta: IRCiSoD, 2002, hlm.
329-330.
[3] Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam,
Jakarta: Logos Publishing House, 1996, hlm. 149.
[4] Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam,
Jakarta: Logos Publishing House, 1996, hlm. 151.
[5] Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam,
Jakarta: Logos Publishing House, 1996, hlm. 151-154.
[6] Achmad Muhibbin Zuhri, Aqidah Ilmu Kalam, Surabaya: UIN Sunan
Ampel, 2013, hlm. 81.
[7] Ibid, hlm. 184-186.
[8] Siradjuddin ‘Abbas, I’itiqad Ahlus Sunnah
wal Jama’ah, Jakarta:
Pustaka Tarbiyah, 1984, hlm. 187.
[9] Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam,
Jakarta: Logos Publishing House, 1996, hlm. 176.
[10] Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Prinsip-prinsip
Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Bogor: Pustaka At-Taqwa, 2008, hlm.
80.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar