BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Berdasarkan perbedaan dan keragaman
dialek-dialek dalam Bahasa Arab, maka Al-Qur’an yang diwahyukan Allah SWT
kepada Nabi Muhammad SAW akan menjadi sempurna kemukjizatannya, jika ia dapat
menampung berbagai dialek dan macam-macam cara membaca Al-Qur’an
tersebut sehingga mudah dibaca, dihafal, serta difahami oleh
umat manusia. Sehingga, pada perkembangannya muncul, berbagai macam, qira’at yang belum tentu bisa dipertanggung jawabkan.
Qira’at merupakan cabang ilmu
tersendiri dalam Ulumul Qur’an. Tidak banyak orang yang tertarik dengan ilmu
qira’at. Banyak faktor yang menyebabkan hal itu, diantaranya karena ilmu
ini tidak berhubungan langsung dalam kehidupan sehari-hari, sebab ilmu qir’ah
tidak mempelajari masalah-masalah yang berkaitan dengan halal dan haram atau
hukum-hukum tertentu.
Dengan demikian, bahasan tentang qira’at menjadi penting dalam studi Al-Qur’an
untuk mengetahui karakter tekstualitas Al-Qur’an
sehingga dapat memperkuat argumentasi atau kemutawwatiran Al-Qur’an
iu sendiri, serta dapat menolak tuduhan bahwa Al-Qur’an
merupakan adopsi dari kitab-kitab sebelumnya karena memasukkan bacaan atau
bahasa kitab sebelumnya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Qira’at ?
2. Bagaimana latar belakang timbulnya Qira’at
?
3. Apa saja macam-macam Qira’at ?
4. Bagaimana kegunaan mempelajari Qira’at
terhadap istinbath hukum dalam Al-Qur’an ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Qira’at
Menurut bahasa,
qira’at (قراءات) adalah bentuk jamak
dari qira’ah (قراءة) yang merupakan isim
masdar dari qaraa (قرأ), yang artinya :
bacaan[1] Sedangkan
berdasarkan pengertian terminologi, maka ada beberapa definisi yang dikemukakan
para ulama’, antara lain :[2]
1.
Az-Zarqoni
Suatu
mazhab yang dianut seorang iam qira’at yang berebda dengan lainnya dalam
pengucapan al Qur’an serta sepakat riwayat-riwayat dan jalur-jalurnya, baik
perbedaan itu dalam pengucapan huruf-huruf ataupun dalam pengucapan
bentuk-bentuknya.
2.
Ibnu
Al Jazari
Ilmu
yang menyangkut cara-cara mengucapkan kata-kata Al Qur’an dan
perbedaan-perbedaannya dengan cara menisbathkan kepada penukilnyaر
3.
Az-Zarkasyi
Qira’at
adalah perbedaan (cara mengucapkan) lafadz-lafadz Al Qr’an baik menyangkut
huruf-hurufnya atau cara pengucapan huruf-huruf tersebut seperti tahhfif
(meringankan), tatsqil (memberatkan), dan lain-lain.
Berdasarkan uraian diatas, dapat
disimpulkan bahwa qira’at adalah bentuk pengucapan kalimat Al Qur’an yang di
dalamnya terdapat perbedaan-perbedan dialektis yang bersumber dari Rasulullah
saw. Setiap Qira’at yang disandarkan kepada seorang imam memiliki kaidah-kaidah
dialektika tertentu dan juga memiliki nuansa-nuansa tajwid yang berbeda-beda
dalam rangka untuk memperindah bacaannya. Dan disini dapat dikatakan bahwa
Qira’at dan tajwid merupakan dua ilmu berbeda tetapi sangat berkaitan erat.
Ilmu Qira’at mengenai bentuk pengucapan sedangkan Ilmu tajwid mengenai bagaimana
mengucapkan dengan baik.
B.
Latar
Belakang Timbulnya Ilmu Qira’at
Qira’at sebenarnya telah muncul semenjak zaman Nabi Muhammad SAW
masih ada, walaupun tentu saja pada saat itu qira’at bukan merupakan sebuah
disiplin ilmu. Ada beberapa riwayat yang dapat mendukung asumsi diatas :
Pertama : Suatu ketika Umar bin Khattab berbeda pendapat dengan
Hisyam bin Hakim ketika membaca ayat al Qur’an. Umar tidak puas terhadap bacaan
Hisyam sewaktu ia membaca surat al Furqon. Menurut Umar, bacaan Hisyam tidak
benar dan bertentangan dengan apa yang diajarkan Nabi kepadanya. Namun, Hisyam
menegaskan pula bahwa bacaannya juga berasal dari Nabi. Seusai shalat Hisyam
diajak menghadap Nabi seraya melaporkan peristiwa diatas. Nabi menyuruh Hisyam
mengulangi bacaannya sewaktu shalat tadi. Setelah Hisyam melakukannya, nabi
bersabda : “Memang begitulah al Qur’an diturunkan, sesumgguhnya al Qur’an ini
diturunkan dalam tujuh huruf, maka bacalah oleh kalian apa yang kalian anggap
mudah dari tujuh huruf itu.[3]
Kedua : Di dalam riwayatnya, Ubay pernah bercerita : Saya masuk ke
masjid untuk mengerjakan Shalat, kemudian datanglah seseorang dan membaca surat
an Nahl, tetapi bacaanya berbeda dengan bacaan saya. Setelah selesai, saya
bertanya : “Siapakah yang membacakan ayat itu kepadamu ?” Ia menjawab,
“Rasulullah SAW”. Kedua orang itu lalu saya ajak menghadap Nabi. Setelah saya
sampaikan masalah ini kepada Nabi, beliau meminta salah satu dari kedua orang
itu membacakannya lagi surat itu. Setelah bacaannya selesai, Nabi bersabda :
Baik. Kemudian, Nabi meminta kepada yang lain agar melakukan hal yang sama. Dan
Nabi pun menjawabnya baik.
Selanjutnya periodesasi qurra’ adalah sejak zaman sahabat hingga
masa tabiin. Orang-orang yang menguasai al Qur’an ialah yang menerimanya dari
orang-orang yang dipercaya dan dari imam ke imam yang akhirnya berasal dari
Nabi. Sedangkan mushaf-mushaf tersebut tidaklah bertitik dan berbaris, dan
bentuk kalimat di dalamnya mempunyai beberapa kemungkinan berbagai bacaan. Kalau
tidak, maka kalimat itu harus ditulis pada mushaf dengan satu wajah yang lain
dan begitulah seterusnya. Tidaklah diragukan lagi bahwa penugasan tentang
riwayat dan penerimaan merupakan pedoman dasar dalam bab qira’at dalam al
Qur’an. Kalangan sahabat sendiri dalam pengambilannya dari Rasul yang
berbeda-beda. Ada yang membaca dengan satu huruf. Bahkan, ada yang lebih dari
itu. Kemudian mereka tersebar ke seluruh penjuru daerah.
Kebijakan Abu Bakar as Sidiq yang tidak mau memusnahkan mushaf-mushaf
lain selain yang telah disusun Zaid bin Tsabit, seperti mushaf yang dimiliki
Inm Mas’ud, Abu Musa al Asy’ari, Miqdad bin Amr, Ubay bin Ka’ab dan Ali bin Abi
Thalib, mempunyai andil besar dalam kemunculan qiraat yang kian beragam. Perlu
dicatat, bahwa mushaf-mushaf itu tidak berbeda dengan yang disusun Zaid bin
Tsabit dan kawan-kawannya, kecuali pada dua hal saja, yaitu kronologis surat
dan sebagian bacaan yang merupakan penafsiran yang ditulis dengan lahjah
tersendiri karena mushaf-mushaf itu merupakan catatan pribadi mereka
masing-masing.[4]
Adanya mushaf-mushaf itu disertai dengan penyebaran para qari’ ke
berbagai penjuru, pada gilirannya melahirkan sesuatu yang tidak diinginkan,
yakni timbulnya qiraat yang semakin beragam. Lebih-lebih setelah terjadinya transformasi
bahasa dan akulturasi akibat bersentuhan dengan bangsa-bangsa bukan Arabia
sehingga pada akhirnya perbedaan qiraat itu sudah pada kondisi sebagaimana yang
disaksikan Hudzaifah al Yamamah dan yang kemudian dilaporkan kepada Utsman.
Ketika mengirim mushaf-mushaf ke seluruh penjuru kota, khalifah
Utsman r.a mengirimkan pula para sahabat yang memiliki cara tersendiri dengan
masing-masing mushaf yang diturunkan. Setelah para sahabat berpencar ke seluruh
daerah dengan bacaan yang berbeda itu, para tabiin mengikuti mereka dalam hal
bacaan yang dibawa oleh parasahabat tersebut. Dengan demikian, beranekaragamlah
pengambilan para tabiin, sehingga masalah ini menimbulkan imam-imam qari’ yang
masyhur yang berkecimpung di dalamnya, dan mencurahkan segalanya untuk qiraat
dengan memberi tanda-tanda serta menyebarluaskannya.
Tatkala para qari’ pada masa tabiin yaitu pada awal abad 2 H
tersebar ke berbagai pelosok. Mereka lebih suka mengemukakan qira’at gurunya
daripada mengikuti qiraat imam-imam lainnya. Qira’at-qira’at tersebut diajarkan
turun temurun dari guru ke guru, sehingga sampai pada imam-imam qiraat, baik
yang tujuh, sepuluh, atau yang empat belas.Imam-imam qiraat bekerja keras
sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya sehingga bisa membedakan antara bacaan
yang benar dan salah. Mereka mengumpulkan qiraat, mengembangkan waja-wajah dan
dirayah.[5]
Sesudah itu, para imam menyusun kitab-kitab mengenai qiraat. Orang
pertama kali menyusun qiraat dalam satu kitab adalah Abu Ubaidilah al Qasim bin
Salam. Ia telah mengumpulkan qiraat sebanyak 25 macam. Kemudian menyusul
imam-imam lainnya. Diantara mereka, ada yang menetapkan 20 macam. Ada pula yang
menetapkan dibawah bilangan itu. Persoalan qiraat terus berkembang sampai masa
Abu Bkar Ahmad bin Abbas bin Mujahid yang terkenal dengan nama Ibn Mujahid.
Dialah orang yang meringkas menjadi tujuh macam qiraat yang disesuaikan dengan
tujuh imam qaraa’. Berkat jasanya dapat diketahui
nama qira'at yang dapat
diterima dan mana yang ditolak.[6]
C.
Macam-Macam
Qira’at
Dari segi kuantitas, yaitu Qira’at dilihat dari banyaknya imam yang
meriwayatkannya. Dari segi kuantias qiraat dibagi menjadi 3 macam, yaitu
sebagai berikut :[7]
a.
Qira’at
Sab’ah (Qira’at Tujuh)
Qira’at sab’ah adalah Qira’at yang diriwayatkan oleh imam tujuh. Mereka
adalah :
a)
Nafi’,
nama lengkapnya Nafi’ al-Madani Ibnu Abdurrahman bin Abi Nu’ain Abu Ruwain
al-Laitsi. Lahir pada tahun 70 H dan wafat pada tahun 169 H. Adapun dua orang
perawi yang terkenal adalah :
Ø Qalun, nama lengkapnya Abu Musa Isa bin Mina. Dia seorang qari’ di
Madinah dan lahir pada tahun 120 H dan wafat pada tahun 205 H.
Ø Warsy, nama lengkapnya Abu Sa’id Utsman bin Sa’id al Mishri. Dia
seorang qira’ di Madinah dan lahir di Mesir pada tahun 110 H dan wafat pada
tahun 197 H.
b)
Ibnu
Katsir, nama lengkapnya Abu Ma’bad Abdullah bin Katsir al Makki. Dia termasuk
generasi tabi’in yang lahir di Makkah pada tahun 120 H. Adapun dua perawinya
yang terkenal adalah :
Ø Al Bazzi, nama lengkapnya Abu Al Hasan Ahmad bin Muhammad bin
Abdullah al Bazzi. Dia seorang qira’ di Makkah dan Muadzin di Masjidil Haram.
Lahir pada tahun 170 H dan wafat pada tahun 250 H.
Ø Qunbul, nama lengkapnya Abu Umar Muhammad. Lahir pada tahun 195 H
dan wafat pada tahun 291 H
c)
Abu
‘Amr, nama lengkapnya Zabban bin al Ala bin al Mazani al Bashari. Dia
meriwayatkan qira’at dan tabi’in dari Hijaz dan Iraq. Dia lahir di Makkah pada
tahun 68 H dan wafat di Kuffah pada tahun 145 H. Adapun dua perawinya yang
terkenal adalah :
Ø Ad Duri, nama lengkapnya Abu Umar ad Duri. Wafat pada tahun 246 H
Ø As Susi, nama lengkapnya Syu’aib Shaleh bin Ziyad as Susi. Wafat
pada tahun 261 H.
d)
Ibnu
‘Amir, nama lengkapnya Abdullah bin ‘Amir ad Dimasyqi. Dia seorang imam qiro’ah
dari Syam dan lahir pada tahun 21 H dan wafat di Damaskus pada tahun 118 H.
Adapun dua perawinya yang terkenal adalah :
Ø Hisyam bin ‘Ammar, nama lengkapnya Abu al Walid Hisyam bin ‘Ammar
ad Dimasyqi. Dia seorang imam, khatib dan mufthi di Damaskus. Lahir pada tahun
153 H dan wafat pada tahun 254 H.
Ø Ibnu Dzakwan, nama lengkapnya Abu Amr Abdullah bin Ahmad Basyir
Ibnu Dzakwan. Dia seorang qari’ di Syam dan imam Masjid Jami’ Damaskus. Lahir
pada tahun 173 H dan wafat pada tahun 242 H.
e)
‘Ashim,
nama lengkapnya ‘Ashim bin Abi an Nujud. Dia seorang qari’ yang terkenal di
daerah Kuffah pada tahun 127 H. Adapun dua perawinya yang terkenal adalah :
Ø Syu’bah, nama lengkapnya Abu Bakar bin ‘Iyasy Salim al Kufi. Lahir
pada tahun 95 H dan wafat pada tahun 193 H.
Ø Hafsh, nama lengkapnya Hasfh bin Sulaiman al Kufi. Lahir pada tahun
90 H dan wafat pada tahun 180 H.
f)
Hamzah,
nama lengkapnya Hamzah bin Habib az Zayyat. Dia seorang qari’ yang cerdas dan
wira’i. Lahir pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150 H. Adapun dua perawinya
yang terkenal adalah :
Ø Khalaf, nama lengkapnya Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam al Bazzar.
Lahir pada tahun 150 H dan wafat pada tahun 229 H.
Ø Khallad, nama lengkapnya Abu Isa Khalid al Kufi. Wafat pada tahun
220 H.
g)
Ali
Kisa’i, nama lengkapnyan Abu Hasan ‘Ali bin Hamzah an Nahwi. Dia menjadi imam
di Kuffah dan lahir pada tahun 119 H dan wafat pada tahun 189 H. Adapun dua
oerawinya yang terkenal adalah :
Ø Abu al Haris, nama lengkapnya Abu al Haris al Laits bin Khalid.
Wafat pada tahun 240 H.
Ø Hafsh, ad Duri, nama lengkapnya Abu ‘Amr hafsh ad Duri. Wafat pada
tahun 246 H.
b.
Qira’at
‘Asyrah (Qira’at Sepuluh )
Qira’at ‘Asyrah
adalah Qira’at yang diriwayatkan oleh imam tujuh yang ditambah dengan tiga imam
qira’at. Mereka adalah :
a)
Abu
Ja’far, nama lengkapnya Yazid bin al Qa’qa’ al Makhzumi al Madani. Dia
memperoleh Qira’at dari Abdullah bin Ayyasy bin Rabi’ah, Abdullah bin ‘Abasa,
dan Abu Hurairah. Dia wafat pada tahun 130 H. Adapun dua perawinya yang
terkenal adalah :
Ø Isa bin Wirdan, nama lengkapnya Abu al Haris al Madani al
Hidzai.Wafat pada tahun 160 H.
Ø Ibnu Jammaz, nama lengkapnya Sulaiman bin Muslim bin Jammaz Abu ar
Rabi’ az Zuhri al Madani. Dia wafat di Madinah pada tahun 170 H.
b)
Ya’qub,
nama lengkapnya Ya’qub bin Ishaq bin Yazid Abdullah bin Abu Ishaq al Hadhrami
al Bashri. Dia lahir di Bashrah pada rahun 117 H dan wafat pada tahun 205 H.
Adapun dua perawinya yang terkenal adalah :
Ø Ruwais, nama lengkapnya Muhammad bin al Mutawakkil Abu Abdullah
Lu’Lu’ al Bashi. Wafat pada tahun 238 H
Ø Ruh bin abdul mu’min nama lengkapnya Abu al hasan al Bashri an
Nahwi al Hadzi. Wafat pada tahun 234 H.
c)
Khallaf
bin Hisyam, nama lengkapnya Abu Muhammad Khilaf bin Hisyam bin Tsa’lab al
Bazzaz al Baghdadi. Dia menerima qira’at dari Sulaiman bin Isa bin Habib. Lahir
pada tahun 150 H dan wafat pada tahun 229 H. Adapun dua perawinya yang terkenal
adalah :
Ø Ishaq al Warraq, nama lengkapnya Abu Ya’qub al Marwazi. Wafat pada
tahun 286 H.
Ø Idris al Haddad, nama lengkapnya Abu al Hasan bin Abdu al Karim al
Baghdadi. Dia lahir pada tahun 189 H.
c.
Qira’at
Arba’at Asyrah (Qira’at empat belas)
Qira’at Arba’at
Asyrah adalah Qira’at yang diriwayatkan oleh imam sepuluh yang ditambah dengan
empat imam qira’at. Mereka adalah :
a)
Al
Hasan al Bashri, ia adalah seorang tabiin yang terkenal kezahidannya. Wafat
pada tahun 110 H.
b)
Muhammad
bin Abdur Rahman, yang dikenal dengan nama Ibn Mahison, adalah guru Abi Amr.
Wafat pada tahun 123 H.
c)
Yahya
bin al Mubarak al Yazidi an Nahwi al Baghdadi, ia mengambil qira’at dari Abi
Amr da Hamzah. Wafat pada tahun 202 H.
d)
Abu
al Farj Muhammad bin Ahmad Asy Syanbudz. Wafat pada tahun 388 H.
Kedua, dari segi kualitas, qira`at
berdasarkan kualitas dapat dikelompokkandalam lima bagian:
1.Qira`at Mutawatir,
yaitu qira`at
yang diriwayatkan oleh orang banyak dariorang banyak yang tidak mungkin terjadi kesepakatan di antara merekauntuk
berbohong.
2.Qira`at Masyhur,
yakni qira’at yang memilki sanad sahih, tetapi tidak sampai kepada kualitas mutawatir. Qira`at ini
sesuai dengan kaidah bahasaArab dan tulisan.
3.Qira`at Ahad,
yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi menyalahi tulisanMushaf
‘Utsmani dan kaidah bahasa Arab, tidak memilki kemasyhuran, dantidak dibaca.
(Qira’at Aisyah dan Hafsah, Ibn Mas’ud, Ubay bin Ka’ab,Sa’ad bin Abi Waqqash, Ibn Abbas)
4.Qira’at Syadz (menyimpang)
,yakni qira’at yang sanadnya tidak sahih.
5.Qira’at Maudhu’(palsu),
yaitu qira’at yang dibuat-buat dan disandarkankepada
seorang tanpadasar. Seperti qira’at yang disusun oleh Abu Al-FadhlMuhammad bin
Ja’far dan mensbtkannya kepada Imam Abu Hanifah.
6.Qira’at Syabih bi
al-mudroj,
yaitu qira’at yang mirip dengan
mudroj darimacam-macam hadis. Dia adalah qira’at yang didalamnya ditambah
kalimatsebagai tafsir dari ayat tersebut.[8]
D.
Pengaruh Mempelajari Qira’at Terhadap Istinbath (Penetapan) Hukum dalam Al- Qur'an
Munculnya perbedaan-perbedaan qiraat terkadang
berpengaruh pula dalam menetapkan suatu hukum.[9]
1.
Surat
al Baqoroh ayat 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ ف الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : “Mereka bertanya
kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran".
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah
suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri.”
Berkaitan
dengan ayat diatas, diantara Imam Qiraat tujuh yaitu Abu Bakar Syu’bah, Hamzah,
dan Kisa’I membaca kata “yathhurna” dengan memberi syiddah pada huruf
tho dan ha, maka bunyinya menjadi “yuththahhirna”. Berdasarkan perbedaan
pendapat qira’at ini, para ulama’ fiqih berbeda pendapat sesuai dengan
banyaknya perbedaan Qiraat.Ulama yang membaca “yathhurna” berpendapat
bahwa seorang suami tidak berkenan berhubungan d engan
istrinya yang sedang haid, kecuali telah suci atau berhenti dari keluarnya
darah haid. Sementara yang membaca “yuththahhirna” menafsirkan bahwa
serang suami tidak boleh melakukan hubungan badan kecuali dia sudah bersih.
2. Surat
an Nisa’ ayat 43
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ
حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ
تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan
junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit
atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah
Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Berkaitan dengan ayat ini, Imam Hamzah dan al Kisa’I memendekkan
huruf lam pada kata “lamastum”, sementara yang lain memanjangkannya.
Bertolak pada perbedaan qiraat ini, terdapat tiga versi pendapat para ulama
mengenai maksud kata itu, yaitu bersetubuh, bersentuh, bersentuh sambil
bersetubuh. Berdasarkan perbedaan qiraat itu, para ulama fiqh ada yang
berpendapat bahwa persentuhan laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudlu.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa, bersentuhan itu tidak membatalkan wudlu
kecuali berhubungan badan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ilmu Qira’at adalah
bentuk pengucapan kalimat Al Qur’an yang di dalamnya terdapat
perbedaan-perbedan dialektis yang bersumber dari Rasulullah saw. Ilmu qira'at lahir
bukan karena tanpa sebab melainkan digunakan untuk memperindah bacaan, agar
muslimin tidak bosan untuk membacanya. Sedangkan fungsi qira'at yang lain
selain memperindah bacaan al-Qur'an dan melengkapi ilmu tajwid yang merupakan
pedoman dalam membaca al-Qur'an.
Ada tiga
macam Qira'at yang lahir oleh keahlian-keahlian muslim, yaitu: Qira'at Sab'ah,
Qira'at Asyarah, dan Qira'at Arba'at Asyrah yang masing-masing didalamnya
terdapat tokoh-tokoh yang mengembangkan Qira'at. Adapun dalam bidang yang lain,
Qira'at mempengaruhi penetapan suatu hukum yang bersumber pada al-Qur'an yang
disebabkan oleh perbedaan cara pembacaan al-Qur'an sehingga menimbulkan
perbedaan makna.
B.
Saran
Makalah
ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki masih
sangat kurang. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dari pembaca yang
bersifat membangun untuk menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ismail, Sya'ban
Muhammad. 1993. Mengenal Qira'at Al-Qur'an .Semarang: Toha
Putra Group.
Hermawan, Acep.2011. 'Ulumul Qur'an: Ilmu untuk
memahami wahyu. Bandung:PT. Remaja Rosdakarya.
Hamdani. 2015. Pengantar Studi Ilmu al-Qur'an.Semarang: CV Karya
Abadi.
Anwar, Rusydie .2015. Pengantar Ulumul Qur'an dan
Ulumul Hadist Teori dan Metodelogi .Yogyakarta : Diva Pres.
https://www.scribd.com/doc/22264577/Ilmu-Qira-at-Al-qur-An http://ukhuwahislah.blogspot.co.id/2013/06/makalah-qiroat-al-quran.html
[1]
Sya'ban Muhammad Ismail, Mengenal Qira'at Al-Qur'an ,(Semarang: Toha
Putra Group,1993), hal-24
[2]
Acep Hermawan, 'Ulumul Qur'an: Ilmu untuk memahami wahyu, (Bandung:PT. Remaja
Rosdakarya, 2011), hal-133
[3]
Sya'ban Muhammad Ismail, Mengenal Qira'at Al-Qur'an ,(Semarang: Toha
Putra Group,1993), hal-31
[4] Hamdani, Pengantar
Studi Ilmu Al-Qur'an,(Semarang: CV Karya Abadi, 2015) hal-30
[7] Rusydie Anwar , Pengantar Ulumul Qur'an
dan Ulumul Hadist Teori dan Metodelogi , (Yogyakarta : Diva Pres ,2015 )
hal-132
[8] https://www.scribd.com/doc/22264577/Ilmu-Qira-at-Al-qur-An diakses 19 dsember 2017 pukul 21:45 WIB
[9] http://ukhuwahislah.blogspot.co.id/2013/06/makalah-qiroat-al-quran.html diakses 19
desember 2017 pukul 21:56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar